Showing posts with label Jurnalisme. Show all posts
Showing posts with label Jurnalisme. Show all posts

Friday, August 3, 2007

Serinai Kidung Sang Pengabdi

Foto By : kiky kurniawan

Potret pengabdian tanpa pamrih para abdi dalem juru kunci keraton di tengah hiruk pikuk kehidupan yang serba pragmatis. Adakah penghargaannya?


SUASANA lengang pagi itu. Hanya ada beberapa orang sedang beristirahat di teras masjid. Gapura Paduraksa menjadi tugu penyambut kehadiran para pengunjung kompleks pemakaman Kotagede.

”Masuk gapura kedua ini, lurus aja Mbak,” tukas seorang ibu, memberi tahu dimana saya dapat bertemu para abdi dalem juru kunci.

Dua buah bangunan berdinding kayu tampak dipenuhi beberapa orang yang mengenakan baju beskap dan kain. Di tempat inilah para juru kunci melaksanakan tugasnya sehari-hari sebagai abdi dalem keraton. Pada dinding bangunan tertempel beberapa foto kegiatan para juru kunci dan peraturan di Makam Kotagede. Beberapa juru kunci terlihat sedang membersihkan pelataran tanpa menggunakan alas kaki.

“Honggo Budoyo,” ujarnya ketika memperkenalkan diri. Lelaki berumur 51 tahun ini merupakan salah satu juru kunci di makam tersebut`. Hari itu ia yang bertugas menerima tamu dan mencatat para peziarah yang mengunjungi makam. Diatas meja tugasnya, tergeletak buku tamu, kotak amal serta rokok kretek ber-merk Lodjie. Beberapa juru kunci lainnya terlihat sedang berbincang-bincang santai dibelakang tempat duduk kami.

Sama halnya dengan komplek di Makam Imogiri dan Makam Kotagede, juru kunci keraton pun dibedakan menjadi juru kunci Surakarta dan Yogyakarta. Honggo sendiri merupakan abdi dalem juru kunci Surakarta. Di makam Kotagede ini, juru kunci Yokyakarta berjumlah 40 orang dan Surakarta 15 orang. Mayoritas juru kunci merupakan masyarakat yang bertempat tinggal didaerah sekitar makam.

Honggo kemudian menuturkan ihwal ia menjadi juru kunci di makam tersebut. “Bapak saya yang menyuruh. Katanya, karena saya sudah menikah.” ujarnya. Tapi Ia tak langsung mengiyakan perintah ayahnya itu. Baru beberapa tahun setelah menikah, ia mau mengikuti proses magang sebagai abdi dalem. Sebelum menjadi abdi dalem, memang ada peraturan untuk menjalani kegiatan magang terlebih dahulu. Setelah melewati masa magang selama tiga tahun, Honggo kemudian diangkat sebagai abdi dalem tetap. Ia lalu diberi kekancingan, yaitu sejenis surat pengangkatan jabatan. Waktu magang para juru kunci tidak tentu. “Ada yang tiga, lima tahun, bahkan ada yang sampai 12 tahun,” tukas Honggo sambil sesekali terbatuk. Oleh ayahnya, ia dibekali wejangan untuk bekerja dengan baik, serta tidak mengecewakan ketua. Sampai sekarang, Ia berusaha mematuhi perkataan ayahandanya tersebut.

Walaupun sudah mengabdi selama 22 tahun, pangkat Honggo sebagai abdi dalem masih seorang jajar. Ia menuturkan bahwa urutan jabatan abdi dalem Keraton Surakarta bermula dari seorang jajar, lurah muda, lurah tua, mantri, penewu, raden tumenggung kemudian yang terakhir adalah KRT atau Kanjeng Raden Tumenggung. Sedangkan untuk Keraton Yokyakarta yaitu jajar enom, jajar sepuh, lurah, mantri, penewu, wedana, riyo, bupati anem, bupati, bupati kiwo dan yang tertinggi adalah nayoko.

Abdi dalem juru kunci makam Kotagede sendiri dibawah naungan pimpinan yang berada di Makam Imogiri. Juru kunci Surakarta dipimpin oleh KPH Suryo Negoro, sedang Yogyakarta dipimpin oleh KRT Hastono Nagoro. Mereka inilah yang berhak mengangkat dan memecat seorang abdi dalem juru kunci.

Ketika ditanya mengenai suka duka kehidupan seorang juru kunci keraton, Honggo dengan cepat menukas, “ Wah, kalau dukanya itu nggak ada, hatinya itu selalu senang.” Ia kemudian menambahkan, “Pokoknya hidupnya tenteram.” Selama wawancara, Honggo yang tamatan Sekolah Dasar ini memang kerap mengatakan bahwa ia hanya mencari ketentraman batin sebagai abdi dalem.

Tidak ada kriteria khusus atau prasyarat tertentu untuk menjadi abdi dalem juru kunci kedua makam keraton ini. Orang luar pun dapat masuk asalkan bisa lulus seleksi selama magang. Waktu pembukaan pendaftaran menjadi juru kunci, menurut Honggo tidak menentu.

Selang beberapa waktu kemudian, beberapa juru kunci terlihat meninggalkan pelataran makam dengan terburu-buru. Honggo menjelaskan bahwa mereka abdi dalem juru kunci Yokyakarta yang sedang dipanggil pihak keraton untuk menerima jatah beras. Jatah beras tersebut, baik dari Keraton Yokyakarta atau Surakarta, menurutnya tidak tiap bulan didapat. Hanya pada waktu tertentu yang ditetapkan oleh keraton.

Ketika disinggung masalah gaji, Ia menuturkan bahwa bukan gaji, tapi blanjan, atau uang belanja. “Kalau gaji berpuluh-puluh ribu, mbak,” ujarnya sambil tertawa. Ia menambahkan bahwa gaji seorang abdi dalem Surakarta berkisar 50-500 ribu. Ini tergantung pada jabatan abdi dalem tersebut. Honggo, yang masih seorang jajar, digaji Rp. 55.000 per bulan. Sedang abdi dalem jajar Keraton Yogyakarta, lanjut Honggo, hanya Rp. 4.700 per bulan. Dari belakang, rekannya sesama juru kunci ikut menambahkan, “Dibulatkan saja mbak, jadi Rp.5000,”

Sebelum menjadi juru kunci, Honggo mempunyai kerja sambilan sebagai pengrajin perak Kotagede. “Sekarang saya nganggur, sudah tua,” ucapnya sambil menerawang. Ia mengaku tidak tertarik berpindah ke pekerjaan lain. Honggo juga mengungkapkan harapannya untuk bisa menjadi abdi dalem juru kunci sampai akhir hayatnya. Itupun, katanya, jika tidak ada halangan.

Istri dan dua orang anak Honggo tidak merasa keberatan dengan pekerjaannya sekarang. Mereka merasa bangga ayahnya menjadi abdi dalem keraton. Kedua anak Honggo tidak ada yang bisa meneruskan pekerjaannya karena keduanya adalah anak perempuan. Untuk membantu keuangan keluarga, istrinya lantas menjadi penjahit di rumah.

Ditengah-tengah pembicaraan kami, datang seorang lelaki yang ingin berziarah. Honggo pun pamit sebentar untuk melayani tamu tersebut. Ia terlihat terampil membantu sang tamu mengenakan pakaian peranakan Jawa. Memang ada aturan pemakaian busana untuk memasuki makam keraton di Kotagede dan Imogiri. Peziarah lelaki wajib mengenakan beskap, kain dan blankon, sedangkan peziarah wanita memakai kemben dan kain. Peraturan lain yaitu pelarangan pemakaian perhiasan dan membawa kamera. Peziarah perempuan dalam memakai kemben biasa dibantu oleh istri abdi dalem. Peziarah tersebut kemudian diantar menuju makam oleh juru kunci lainnya.

Pekerjaan sehari-hari juru kunci selain melayani dan mengantar peziarah ke makam adalah membersihkan seluruh komplek makam. Bunga dari para peziarah yang berada diatas pusara dibersihkan setiap hari Kamis. Setiap bulan Maulud, para juru kunci juga mempunyai kegiatan menguras Sendang Seliran yang berada di komplek makam tersebut. Sendang Seliran sendiri terdiri dua buah sendang, yaitu Sendang Seliran Kakung milik Keraton Surakarta dan Sendang Seliran Putri yang dimiliki Keraton Yokyakarta.

Pekerjaan sebagai juru kunci dimulai pada pukul delapan pagi sampai jam delapan pagi lagi pada keesokan harinya. Juru kunci Yogyakarta bertugas giliran setiap enam hari sekali. Sedangkan juru kunci Surakarta, bertugas tiap lima hari sekali. Ada pembagian khusus dalam membawa kunci makam. Setiap limabelas hari sekali kunci berpindah tangan dari juru kunci Yogyakarta ke juru kunci Surakarta, dan sebaliknya.

Jam kerja juru kunci sendiri tidak terlalu mengikat. Jika salah seorang juru kunci mempunyai keperluan mendesak, ia bisa minta ijin kepada rekannya sesama juru kunci. “Misalnya saja saya mau mantenan, tinggal ngomong sama teman disini berangkat jam berapa,” kata Honggo.

Berjaga selama 24 jam sehari rupanya tidak menjadi alasan untuk mengeluh. Para tamu yang kerapkali datang pada malam hari tetap mereka layani. Honggo sebisa mungkin menahan pegal, karena terlalu lama duduk, jika banyak peziarah yang datang. Jika tidak, ia pun bisa merebahkan diri di ruangan juru kunci.

Honggo beserta juru kunci lainnya tidak membedakan setiap tamu yang datang. Kaya atau miskin, diterimanya dengan senang hati. Ia lalu menceritakan tentang pejabat-pejabat yang pernah berziarah di makam tersebut. “Pak Harto kalau kesini langsung masuk ruang dalam situ, menghindari kerumunan,” kata Honggo mengenang sang mantan presiden sambil menunjuk ruangan di sebelah kami.

Kekerabatan antar juru kunci pun terbilang sangat kuat. Iuran per orang sering dilakukan jika ada salah seorang dari mereka yang masuk rumah sakit atau terkena musibah. Tak hanya itu, abdi dalem Surakarta setiap malam Jumat Pon mengadakan tahlilan di masjid. Abdi dalem Yokyakarta sendiri, setiap malam Grebeg bulan Maulud dan tanggal 27 Rejeb Penanggalan Jawa, juga mengadakan tahlilan bersama. Kedua acara tersebut bertujuan untuk memperingati Maulid Nabi dan Isra Mi`raj.

Kedekatan antara para abdi dalem juru kunci dengan rajanya, yakni Sultan Hamengkubuwono X dari Yokyakarta dan Sunan Paku Buwono XIII dari Surakarta terkesan tidak terlalu dekat. Hal ini disebabkan adanya peraturan bahwa raja setelah diangkat tidak boleh mengunjungi makam. Tetapi sehari sebelum penobatan, calon raja wajib berziarah ke makam Kotagede dan makam Imogiri. Honggo sendiri mengaku tidak banyak tahu mengenai asal muasal peraturan-peraturan yang diterapkan dimakam tersebut.

Usia rupanya tidak membatasi seseorang menjadi seorang abdi dalem juru kunci. Di makam Kotagede juru kunci paling muda berusia 36 tahun dan yang tertua 90 tahun-an. “Yang paling tua ini sekarangudah nggak aktif, tapi tetap jadi abdi dalem,” tukas Honggo. Hastono Wahyudi, juru kunci paling muda, hanya tersenyum ketika saya menanyakan apakah gajinya sebagai abdi dalem dari Yokyakarta dapat mencukupi hidupnya.

Jabatan sebagai juru kunci makam keraton memang mayoritas turun-temurun dari para orang tua. Mereka biasanya menginginkan anaknya meneruskan pekerjaan mereka sebagai abdi dalem. Hal ini pula yang membuat Godho Rasiko mau menggantikan ayahnya menjadi juru kunci makam kotagede. “ Tapi disini cuma kerja sambilan mbak, saya juga kerja membantu praktek dokter spesialis kandungan,” tukasnya. Dalam menjadi juru kunci, ia hanya berniat mengabdi pada keraton.

Godho merupakan juru kunci yang baru diangkat beberapa hari pasca gempa 27 Mei silam. Bersama lima calon juru kunci lainnya, ia dilantik oleh KRT Suryo Negoro di tenda pengungsian Imogiri. Seperti Honggo, keluarganya tidak keberatan ia menjadi abdi dalem yang penghasilannya kecil. Salah seorang anaknya bahkan sedang menempuh kuliah di salah satu universitas swasta di Yogyakarta.

Saat itu Godho sedang berjaga di Pendapa Sapit Urang. Di pendapa ini terpampang lukisan Panembahan Senopati dan Kyai Ageng Pamanahan. Dari tempat tersebut, para peziarah diantar menuju bangunan inti makam. “Sebenarnya ini tempat juru kunci yang senior. Tapi karena semua pergi mengambil beras, jadi saya yang jaga,” ungkap Godho.

Ketika hari beranjak siang, saya berpamitan pada juru kunci makam Kotagede untuk menuju makam Imogiri. Sebelumnya tak lupa saya menengok Sendang Seliran yang terkenal dengan lele putihnya. Sendang tersebut biasa digunakan keluarga abdi dalem juru kunci untuk keperluan sehari-hari. Di lereng atas sendang, beberapa pekerja sedang memperbaiki bangunan makam yang rusak terkena gempa.

Makam Imogiri atau yang lebih terkenal dengan Pajimatan Imogiri, terletak 17 kilometer dari pusat Kota Yogyakarta. Dari Kotagede, saya memerlukan waktu sekitar 20 menit dengan mengendarai sepeda motor. Disisi-sisi jalan menuju Imogiri, mata tertumpu pada keganasan bencana gempa yang meluluh-lantakkan wilayah ini.

Tiba disana, saya diantar seorang pemandu menuju kompleks makam. Di beranda masjid, saya bertemu dengan salah seorang juru kunci yang saat itu menjadi imam masjid. Namanya Daldiri R.Mangun Pamudjo. Kami pun berbincang-bincang di bangunan pendapa depan masjid.

Disisi kanan pendapa, terdapat tangga trap sewu menuju makam. Dinamakan trap sewu karena jumlah anak tangganya yang banyak, yakni 345 buah.

Lelaki yang akrab disapa Daldiri ini, sudah 43 tahun mengabdi sebagai juru kunci. Pangkatnya sendiri sudah naik menjadi seorang mantri. Berpuluh tahun bekerja menjadi juru kunci tidak membuatnya jenuh terhadap pekerjaan ini. Niat yang bulat sudah ia tandaskan dari awal bekerja.

Seperti juru kunci lainnya, Daldiri juga mengikuti jejak ayahnya dalam meniti pekerjaan ini. Kepada anak-anaknya, sang ayah menganjurkan agar ada sisi lanjutan ke generasi penerus. Tapi tidak semua saudaranya menjadi abdi dalem. “Adik saya, Prof. DR. Joko Sasmito, malah menjadi dosen di UGM,” ujarnya. Ia sendiri mengaku hanya lulusan Sekolah Teknik Menengah.

Ia pun kemudian menjalani magang di Makam Imogiri. Beberapa tahun setelah magang, ia mengaku didatangi macan putih. Macan yang disebut Kyai Kopek itu dipercayai sebagai jelmaan Sultan Agung. Oleh Bupati Makam Imogiri ia kemudian dikukuhkan sebagai abdi dalem juru kunci. Bupati tersebut meyakini kedatangan Kyai Kopek sebagai tanda bahwa dirinya sudah pantas diangkat jadi juru kunci.

Dari awal bekerja, yakni tahun 1963, Daldiri hanya digaji sebanyak Rp. 1.250,-. Seiring bertambahnya tahun, gajinya juga naik demi sedikit. “Tapi pertambahannya cuma berapa persen,” imbuhnya tanpa kesan mengeluh. Tanggal pemberian gaji pun tidak menentu. Dahulu, pada pemerintahan Sunan Paku Buwana XII gaji selalu diberikan tanggal enam atau tujuh awal bulan, tapi kini tidak lagi.

Senada dengan juru kunci lainnya yang saya temui, Ia juga mencari ketentraman sebagai abdi dalem. Tradisi mengabdi sendiri diyakini menjadi refleksi budaya Jawa yang menempatkan keraton sebagai sentral kehidupan. Sehingga, para abdi dalem mencari ketentraman hidup dari sentral kehidupan itu sendiri. Gaji atau blanjan, tidak menjadi orientasi hidup mereka.

Yang membahagiakan menjadi juru kunci menurut Daldiri, jika bisa berjabat tangan dengan para pejabat dan orang-orang terkenal. Hal lain ialah kalau dapat bertemu dan bertegur sapa dengan para peziarah yang datang. Hubungan antara juru kunci dan peziarah pun kerap berlanjut diluar urusan ziarah. Beberapa dari mereka bahkan masih ada yang mengiriminya sejumlah uang untuk menopang biaya hidup.

Pada awal mula ia menjadi juru kunci, ia sedikit mengalami kesulitan. Menurut penuturannya, makam Imogiri kala itu masih berupa hutan yang sangat gelap, baik siang ataupun malam hari. Untuk penerangan, ia hanya menggunakan mancung. Mancung adalah pucuk pohon kelapa. Bagian pohon itu kemudian dibelah-belah, dikeringkan kemudian dinyalakan sebagai obor. Sebelum ada listrik, alat penerangan berganti-ganti dari mancung, ting, sentir serta teplok. Saat menggunakan ting, Daldiri harus mengambil minyak di dekat terminal Imogiri per setengah gayung. Di waktu itu memang ada peraturan maksimal pengambilan minyak hanya setengah gayung. Ia pun harus rela bolak-balik mengambil minyak itu jika habis.

Untuk menambah penghasilan, ia juga mempunyai kerja sampingan. “Kalo nggak kerja disini, ya saya sering kepasar jualan jam atau sepeda,” tukasnya. Barang-barang tersebut, didapatnya dari teman-temannya sesama juru kunci. Ia biasanya berjualan di Pasar Imogiri. “Sekarang pasarnya hancur ya. Kena gempa,” ucapnya.

Walaupun digaji sedikit dari Keraton, Daldiri beserta juru kunci lain biasanya juga mendapat uang dari para peziarah yang berbelas kasih. “Ya kadang limaribu, sepuluh ribu, kadang kalau pejabat limapuluh ribu,” ungkapnya. “Seikhlas yang ngasih,” imbuhnya lagi. Tetapi pernah terjadi, dalam jangka waktu yang relatif lama, ia mengalami kekurangan uang. Sehari, ujarnya, ia hanya punya uang Rp.250,-. Uang itupun digunakan untuk membeli satu bungkus nasi sehari. “Minumnya minta penjualnya,” katanya sambil tersenyum mengenang masa-masa pahit.

Daldiri ketika saya temui terlihat mengenakan baju batik. Ia mengatakan karena sehabis shalat, jadi belum memakai pakaian dinas juru kunci. Lebih lanjut lagi, ia kemudian menjelaskan bahwa pakaian dinas abdi dalem Surakarta terdiri dari 12 pasang pakaian. Masing-masing pakaian dipakai jika ada acara atau kedatangan orang tertentu. Pakaian warna putih dikenakan kalau Presiden yang datang dan pakaian hijau dipakai jika yang datang berkunjung adalah seorang menteri. Pakaian untuk kunjungan ABRI, pejabat lain, ataupun untuk kegiatan tertentu pun dibedakan. Pakaian tersebut didapatkannya dari keraton. Berbeda dengan Surakarta, abdi dalem Yokyakarta hanya mempunyai satu stel pakaian dinas juru kunci. Pakaian yang berwarna lurik hitam atau biru tersebut, dibeli sendiri oleh masing-masing juru kunci.

Bekerja di makam rupanya tidak membuat Daldiri menjadi menghamba pada hal-hal yang mistis. “Pedoman saya hanya Al Quran dan Al Hadits!,” ucapnya mantap. Ia mengatakan bahwa memang banyak peziarah yang mencari berkah di tempat tersebut. Kalau bertemu dengan peziarah seperti itu, ia hanya bisa memberi saran agar jangan berbuat syirik. Beberapa diantara peziarah banyak juga yang minta didoakan oleh juru kunci. Biasanya mereka didoakan agar menjadi orang sukses. Peziarah seperti ini yang biasanya loyal memberi uang kepada para juru kunci. Para artis, kata Daldiri, banyak juga yang minta penglaris di tempat ini.

Beberapa tahun setelah menjadi abdi dalem, ia berusaha mengajak anak-anak sekitar untuk belajar mengaji di masjid makam Imogiri. Sampai sekarang, ia masih dipercaya menjadi salah satu takmir disitu. Masjid itu sendiri didirikan bersamaan dengan komplek pemakaman pada tahun 1632 M. Semua tubuh bangunannya masih asli. Tak terkecuali jam besar yang berdentang tiap jam sekali.

Ketika di tengah wawancara ada dua turis asing yang terlihat kebingungan, Daldiri kemudian menyapa mereka. Bahasa Inggrisnya terlihat fasih. Ia kemudian menyilahkan turis tersebut untuk naik keatas komplek makam.

Kenaikan pangkat abdi dalem juru kunci Yokyakarta terjadi setiap lima tahun sekali. Peraturan ini muncul sejak Sultan Hamengkubuwono X. Sedangkan abdi dalem juru kunci dari Surakarta tidak menentu. Tergantung pada kebijakan sang bupati, sebagai pimpinan. Pemecatan dan skorsing pun, tambah Daldiri, merupakan kewenangan penuh bupati. Sopan santun dalam menjawab, cara sungkem dan menginjak pendopo, merupakan beberapa contoh penilaian kepada seorang juru kunci.

“Saya berhati-hati kalau berbicara pada bupati. Saya kan bekerja udah lama, jadi udah tahun sikonnya,” ucap Daldiri. Tapi beberapa rekannya ada yang sudah terkena skors, bahkan dipecat.

Sayangnya, ia tak bisa meneruskan pekerjaan sebagai juru kunci pada keturunannya. Daldiri memilih hidup melajang. Sisi lanjutan sebagai juru kunci dari ayahnya pun tidak bisa dipenuhi olehnya. Ia hanya mengharap kesehatan badannya agar bisa terus bekerja sebagai juru kunci.

Saat terjadi gempa dua bulan yang lalu, ia sedang berada dimasjid makam. Juru kunci lainnya yang sedang bertugas, bergegas menuju rumah mereka yang roboh. Karena tidak berkeluarga, ia lantas disuruh pimpinannya untuk menjaga makam seorang diri. Gempa susulan yang kerapkali datang, diacuhkannya. Karena gempa itu pula, banyak bangunan makam yang hancur. Beruntung, rumahnya yang hanya berjarak sepuluh meter dari komplek makam, tidak rusak parah.

Karena gempa juga, makam Imogiri dan Makam Kotagede relatif sepi pengunjung dibanding hari biasanya. Hal ini tentu berimbas pada pendapatan penjual makanan sekitar makam, pemandu dan penjaga parkir yang mayoritas keluarga dari juru kunci.

Meski sehari-hari bergelut di pemakaman, ini tidak menjadikan lelaki berusia 64 tahun ini buta terhadap dunia luar. Dalam pembicaraannya, Daldiri kerap menyinggung mengenai masalah politik. Ia mengaku sangat mengagumi Amien Rais, yang menurutnya, mampu menumbangkan rezim Soeharto. Ia juga membicarakan perebutan tahta di Keraton Surakarta antara Hangabehi dan Tedjowulan. Sebagai abdi dalem, ia tentunya mendukung Raja yang ada di lingkup keraton, dalam hal ini Hangabehi. Walau begitu, ia juga mengemukakan kritiknya ke pada Sang Raja.

Karena pengabdian yang tinggi, Daldiri masih bertahan menjadi juru kunci makam keraton di usianya yang sudah berkepala enam ini.

Pengabdian pulalah yang membuat Giyanto mau menjadi seorang abdi dalem juru kunci. Lelaki yang bergelar Mas Ngabehi Jogokaryo ini, sudah 17 tahun menekuni pekerjaan sebagai juru kunci. “Orang yang pekerjaannya menjaga,” tukas Giyanto menjelaskan makna dari gelar tersebut. Pangkatnya sendiri sejajar dengan Daldiri, yaitu mantri.

Seperti layaknya para juru kunci yang lain, kesehariannya membersihkan makam dan melayani peziarah. Lelaki yang juga bekerja sebagai buruh tani ini, tinggal di Desa Ukirsari, Imogiri.

Anak sulung Giyanto juga mengikuti jejaknya sebagai abdi dalem juru kunci. Anaknya sendirilah yang berkeinginan menjadi seorang juru kunci. “Sekarang dia baru satu tahun magang,” ucap Giyanto. Ia sendiri sebenarnya menginginkan anaknya langsung diangkat tanpa proses magang.

Di Makam Imogiri kegiatan rutin juru kunci setiap tahun adalah Nguras Kong atau enceh. Pelaksanaannya pada bulan Syuro hari Selasa kliwon atau Jumat Kliwon. Prosesi pengurasan gentong tempat berwudhu ini dilakukan oleh keluarga keraton, para juru kunci, baru masyarakat awam. Air dalam enceh tersebut dipercaya dapat memberi kebaikan dalam kehidupan.

Menurut penuturan Giyanto, para peziarah yang datang jarang melanggar peraturan yang diterapkan. Selama menjadi juru kunci, hanya satu peristiwa yang membuatnya tidak berkenan dihati. Beberapa tahun silam, ada seorang pemuda yang datang berziarah ke makam. Setelah membagikan uang pada juru kunci, ia kemudian lari-lari diatas pagar makam dan tiduran di atap makam. “Tingkah lakunya kayak orang gila,” ujar Giyanto. Pemuda tersebut juga memecah kaca-kaca di makam Hamengkubuwono IX. Oleh para juru kunci dan masyarakat sekitar, lelaki ini kemudian ditangkap dan dipukuli. Anehnya, darah yang keluar bisa hilang dalam sekali usapan. Para juru kunci kemudian bersikap biasa saja terhadap peristiwa tersebut.

Meskipun jumlah juru kunci Makam Imogiri dan Kotagede lebih dari seratus orang, mereka tidak mempunyai paguyuban juru kunci makam keraton secara resmi. Walaupun begitu, rasa memiliki terhadap keraton telah mengikat para juru kunci kedalam persaudaraan yang kokoh.

Filosofi orang Jawa, Nrimo ing Pandum, atau menerima apa adanya, rupanya dipegang erat oleh para juru kunci. Mereka tidak pernah menyesal atas kehidupan yang mereka tempuh. Pekerjaan yang ingin mereka jalani sampai akhir hayat ini, menjadi gambaran falsafah hidup mereka.

Nilai keprojoan atau kedudukan sebagai abdi dalem keraton bisa jadi merupakan salah satu alasan seseorang bekerja di komplek –komplek makam keraton tersebut. Tapi nilai pengorbanan dan pengabdian, itu hal yang sulit ditemukan di sela-sela kehidupan Kota Yogyakarta, setidaknya pada masa ini.

Selesai melihat bangunan makam yang rusak, saya pun pulang. Menuruni tiap anak tangga trap sewu makam Imogiri. Menelaah kembali cermin kecil tempat merefleksikan kehidupan : sebagai juru kunci.

Ngomong-ngomong sudah setahun lebih tulisan ini saya buat. Banyak kekurangan di sana-sini. Masih kurang jeli dalam penggambaran dan harus lebih merinci hal yang tidak biasa. Gaya penulisan pun terkesan semau saya. Tapi saya sangat menghargai proses. Silahkan dikritik. Saya akan amat sangat menghargainya

MENGUAK CACAT AMDAL ( amdal 1)



Foto By : Syahrainy Aisyah

Bermula dari Amerika Serikat, tahun 1969. The National Enviromental Policy Act of 1969 (NEPA 1969) diperkenalkan sebagai sebuah instrumen untuk mengendalikan dampak segala macam kegiatan yang bisa merusak kelestarian lingkungan. Bentuknya peraturan. Dalam perkembangan selanjutnya, peraturan ini diadopsi oleh banyak negara.

Tahun 1982, Indonesia mengeluarkan undang-undang (UU) lingkungan hidup. Dari sinilah masyarakat Indonesia mengenal istilah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). UU ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1986, yang kemudian diganti PP Nomor 51 Tahun 1993, dan terakhir diganti lagi dalam PP Nomor 27 Tahun 1999.

Pemerintah membentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedal) melalui Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 untuk melengkapi pelaksanaan peraturan tersebut. Ada tingkat pusat dan daerah, meskipun keduanya tidak memiliki hubungan hierarki struktural. Bapedal pusat kini berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup.

Badan-badan itu menjadi benteng pembela kepentingan ekologi atau lingkungan. Pada praktiknya, kepentingan yang hakikatnya adalah kepentingan bersama dan bersifat jangka panjang itu sering terkalahkan oleh kepentingan praktis materialis yang disebut kepentingan ekonomi. Studi amdal menjadi formalitas saja. Seperti disebutkan dalam website Sinar Harapan, sebanyak sepuluh ribu hasil studi amdal di Indonesia teronggok menjadi kertas dokumen tak terlaksanakan.

Di Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), sebuah propinsi yang derap pembangunannya deras terasa, pelaksanaan amdal menuai banyak kritik dari para pemerhati lingkungan. Dugaan manipulasi amdal maupun praktek kolusi pun menyeruak tatkala banyak proyek pembangunan dijalankan sebelum izin amdalnya lolos. Pun proses analisis banyak dokumen amdal dikerjakan asal-asalan atau hanya mengandalkan hasil pekerjaan pihak lain.

Bermacam proyek seperti mal, rumah sakit, jalan raya, taman nasional, asrama mahasiswa, dan masih banyak lainnya dihujat oleh para pemerhati lingkungan ketika Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)-nya dinilai tidak benar. Dampaknya, berbagai persoalan lingkungan tak terelakkan lagi.

Bapedal daerah (Bapedalda) terkesan lemah menyikapi hal ini. ”Fungsi kami sebatas himbauan moral,” begitu pembelaan Sudarmaji, ketua Bapedalda DIJ. Kewenangan pengambilan keputusan tetap ada di tangan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sayangnya, peraturan yang mengatur sanksi hukum terhadap para pelanggar peraturan lingkungan pun cukup ringan, sebatas sanksi administratif.

Terkait dengan pembangunan dan otonomi daerah, keberpihakan pada lingkungan tetap dinomorduakan. Seperti revitalisasi amdal yang tersirat tujuan untuk memuluskan laju investasi, bukannya semakin memperketat kemungkinan pelanggaran linkungan. Bahkan pernyataan ini dikeluarkan oleh pejabat Kementerian Lingkungan Hidup yang notabene adalah salah satu benteng pertahanan kelestarian lingkungan sendiri.

Walhasil, pembangunan proyek terus dijalankan meski persoalan dampak lingkungannya belum terpikirkan. Lantas kemanakah keberpihakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, sebagai pengambil keputusan? Semua pihak tak seharusnya menutup mata karena sebenarnya masalah ekologi adalah untuk kepentingan masa depan umat manusia sendiri. Namun inilah dunia amdal. Sebuah penghilangan hak atas lingkungan hidup, bermula dari suatu dokumen bernama amdal.

ALKISAH SEBUAH DOKUMEN (Amdal 2)


Proses pengerjaan dokumen amdal yang penuh manipulasi menuai banyak kritik dari para pemerhati lingkungan. Pun kurangnya sosialisasi membuat masyarakat yang seharusnya menjadi pemantau pelaksanaan tidak tahu menahu tentang dokumen tersebut.

MENOLEH ke belakang, pada awal tahun 1987 kita mulai mengenal istilah pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan ini berkonsep pada pemenuhan kebutuhan manusia sekarang, tanpa mengurangi potensi pemenuhan kebutuhan yang akan datang.

Diperkenalkan oleh World Commission on Enviroment and Development, komisi dunia yang menangani lingkungan hidup dan pembangunan milik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lantas banyak negara yang kemudian mengadopsinya, termasuk Indonesia.

Pembangunan berkelanjutan ini sangat mempercayai bahwa ada beberapa tahun lagi menjelang datangnya abad baru dengan kondisi bumi yang serba baru pula. Selama menunggu datangnya abad tersebut, warga dunia harus menghadapi tantangan untuk menyelesaikan berbagai krisis, salah satunya adalah krisis lingkungan.

Konsep pembangunan berkelanjutan ini ini setidaknya menjadi landasan pemerintah dalam menerbitkan peraturan tentang analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Di Indonesia, amdal pertama kali dikenal dalam Pasal 16 UU Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 1982 yang berbunyi ”Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah.”

Namun hingga kurun seperempat abad kemudian, wawasan amdal hanya diketahui oleh segelintir orang saja di negri ini. “Ah, apa itu? saya cuma orang kecil, nggak begitu paham dengan yang seperti itu,” tutur Ahmad, seorang pedagang minuman di sekitar kampus Universitas Gajah Mada (UGM).

Tidak semua masyarakat tahu tentang amdal. Bahkan, mahasiswa yang notabene kaum intelektual pun tidak semua mengetahuinya. Tengoklah Ajul, mahasiswa Teknik Sipil UII. Ia berujar, “Kurang tau, semacam peraturan atau apa? Berkaitan dengan izin mendirikan bangunan ya?”

Jawaban Ajul hampir sama dengan kebanyakan orang yang saya temui. Sebagian besar mengaku tidak terlalu banyak tahu mengenai amdal dan hukum lingkungan di Indonesia.

Padahal keaktifan masyarakat untuk memantau pelaksanaan amdal amat diperlukan. “Sekarang kan intinya pada konsep pembangunan berkelanjutan. Nah, pembangunan berkelanjutan itu untuk generasi mendatang. Generasi mendatang kan juga masyarakat sendiri, untuk itulah kita perlu melibatkan masyarakat,” kata Sudarmaji, ketua Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Bapedalda) Propinsi DIJ.

”Sayangnya,” lanjut dia, ”pemahaman berkelanjutan berwawasan lingkungan belum ada.” Dalam rencana strategi (renstra) Bapedalda tahun 2004-2008, disebutkan juga visi Bapedalda, yakni lestarinya fungsi lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan.

Namun haruskah masyarakat yang disalahkan atas ketidaktahuannya?

Pasal 3 Keputusan Kepala Bapedalda mengenai keterlibatan masyarakat, menyebutkan beberapa poin hak-hak masyarakat dalam proses amdal. Diantaranya ialah mendapat informasi mengenai dokumen amdal, proses penilaian, dan keputusan hasil penilaian amdal. Jadi pengetahuan tentang amdal itu adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi instansi terkait, bukan kewajiban.

Memberikan saran, pendapat, dan tanggapan atas rencana usaha juga hak yang bisa diperoleh masyarakat. Tata cara keterlibatan masyarakat diatur dengan rinci. Masukan-masukan yang disampaikan dalam sidang penilaian didokumentasikan oleh komisi penilai amdal (KPA).

Partisipasi masyarakat ini tak hanya menguntungkan masyarakat tetapi juga bagi pemrakarsa amdal. Sikap terbuka yang ditunjukkan oleh warga akan mempermudah pemrakarsa dalam fase penyusunan amdal. Sumber informasi mengenai keadaan lingkungan akan terakses dengan baik, termasuk di dalamnya adalah aspek sosial-ekonomi dan juga aspek sosial-budaya.

Ryo, mahasiswa Fakultas Ekonomi UGM, mengatakan, “Seandainya masyarakat tahu mengenai sosialisasi itu pasti mereka banyak menggugat. Sementara masyarakat juga kelihatan acuh tak acuh. Kalaupun ingin mengugat, mereka bingung harus bagaimana dan kemana.”

Jika masyarakat awam banyak bersifat pasif, lain halnya dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi pemerhati lingkungan semacam Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Wana Mandira, Lingkar Lingkup Indonesia, dan organisasi lain yang juga merupakan patner Bapedalda.

Walhi misalnya, banyak melakukan advokasi pada pembangunan yang bermasalah dengan lingkungan ataupun pelanggaran amdal. Penekanan-penekanan dilakukan kepada pihak yang bermasalah.

Partisipasi dan tekanan LSM ini ada pengaruhnya. Proses pembangunan dirasa lebih berhati-hati. Contohnya, ada pembangunan yang tidak jadi dibangun karena proses amdalnya tidak selesai.

Seperti rencana pembangunan mal di dekat sebuah rumah makan waralaba pada kawasan Kota Baru Jogjakarta misalnya. Rencana ini terhenti di tengah jalan karena terganjal kondisi dekat dengan sebuah sekolah menengah dan memang sebagian besar wilayahnya bukan untuk kawasan industri.

Mal Marvin Revees yang ada di wilayah Kabupaten Sleman pun tidak jadi dilanjutkan pembangunannya karena proses amdalnya juga tidak berjalan.

DALAM menginformasikan adanya suatu kegiatan yang memulai proses penyusunan amdal, Bapedalda dan pemrakarsa wajib menginformasikan ke khalayak luas. Spesifikasi media dan tampilan pengumuman diatur jelas dalam Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Gubernur mengenai amdal

Pasal 4 Keputusan Kepala Bapedalda memaparkan kewajiban Kepala Bapedalda sebagai wakil dari unsur pemerintahan, sedangkan kewajiban pemrakarsa diatur pada pasal 5. Ukuran dan standar huruf, bahasa yang digunakan, serta waktu pengerjaan tertera jelas dalam pasal-pasal ini.

Poin-poin yang harus diumumkan diantaranya adalah nama dan alamat pemrakarsa, lokasi, jenis kegiatan, dan dampak lingkungan yang akan terjadi.

“Bapedalda sudah menyosialisasikan pada papan pengumuman di Bapedalda, surat kabar, di lokasi pembangunan, dan media lain,” tukas Sudarmadji.

Namun hal ini masih dipertanyakan oleh Suparlan, Direktur Eksekutif Walhi Jogjakarta. “Kadang iklan di media massa kecil sekali ukurannya. Apakah itu sudah bisa dijadikan justifikasi memenuhi syarat informasi ke publik?”

Pada dasarnya, tidak hanya sekedar konteks menginformasikan kepada masyarakat, tetapi bagaimana konteks content dari pembangunan itu sendiri.

ADALAH negara Amerika Serikat yang pertama kalinya memperkenalkan amdal. The National Enviromental Policy Act of 1969, disingkat NEPA 1969, menjadi peraturan yang diadopsi oleh banyak negara. Dalam peraturan ini ada hal menarik, yaitu unsur keterlibatan masyarakat dalam keseluruhan mata rantai pengambilan keputusan. Public hearing, atau dengar pendapat masyarakat sangat ditekankan.

Jika kita membandingkan NEPA 1969 dengan peraturan negara lain hasil adopsinya, maka akan banyak terdapat persamaan serta perbedaan yang menciptakan keunikan masing-masing.

Kanada, salah satu negara tetangga Amerika Serikat, juga mengadopsi peraturan itu meskipun dalam perkembangannnya, ada karakter-karakter unik yang kemudian muncul.

Di negara Mesir, Polandia, dan Turki, pengaturan mengenai dampak lingkungan lebih bersifat desentralisasi. Di Asia Tenggara, Negara Philipina-lah yang merupakan negara paling maju dalam peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup. Ini bisa dilihat dengan banyaknya undang-undang yang mengatur secara lengkap dan mendetail mengenai masalah lingkungan, termasuk didalamnya mengenai amdal.

“Di Indonesia hampir 84 persen dokumen amdal belum memenuhi syarat, 16 persen berkriteria baik, tapi belum memenuhi syarat ideal,” tukas Harry Supriyono, salah satu pakar amdal dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengenai kualitas dokumen amdal. “Banyak yang masih sebatas amdal-amdalan,” imbuhnya lagi.

Komentar yang tak jauh beda juga dilontarkan oleh Zairin Harahap, dosen hukum lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia serta ketua Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) UII.

“Banyak amdal fotokopi, amdal fiktif,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengemukakan, saat ini masih banyak terjadi peniruan dokumen amdal. Hanya dengan mengubah tempat, tanggal dan angka, maka pemrakarsa dapat memperoleh dokumen amdal dengan mudahnya.

“Ini juga yang menjadi salah satu kelemahan regulasi kita,” tutur Zairin.

Tidak adanya kriteria dan indikator penilaian, menjadikan proses penilaian dokemen ini menjadi subyektif. Padahal kajian amdal bersifat obyektif, bukan subyektif karena tunduk pada metodologi.

Penyusunan dokumen amdal memang harus dilakukan secara sistematis, ilmiah, dan berurutan. Sejak tahun 1970 sampai saat ini sudah banyak metode digunakan dalam penyusunan dokumen ini. Metode yang banyak digunakan adalah metode Leopold, Moore dan Sorenson.

Metode Leopold juga dikenal dengan matriks Leopold. Matriks yang diperkenalkan adalah matriks yang terdiri dari dari 100 macam aktifitas dari suatu proyek dengan 88 komponen lingkungan. Metode inilah yang banyak dipakai oleh para penyusun amdal

Kenapa harus menggunakan metode? Hal ini disebabkan banyaknya manfaat yang akan diperoleh bagi para penyusun dokumen amdal. Diantaranya adalah tidak ada komponen lingkungan penting yang terlewatkan dalam penganalisaan dan mempermudah pengumpulan serta evaluasi data.

Dengan menggunakan metode, maka dokumen amdal memuat disiplin ilmu yang saling terintegrasi. Lemahnya mutu dokumen amdal ini bisa jadi karena kualitas konsultan dan pengerjaan yang tidak serius.

Bahkan dalam website Sinar Harian, disebutkan bahwa sebanyak sepuluh ribu hasil studi amdal hanya menjadi kertas dokumen. Dokumen-dokumen ini tanpa ada pelaksanaan di lapangan.

DI JOGJAKARTA, amdal menjadi bahasan yang cukup menyita perhatian. Gencarnya pendirian bangunan dan mal-mal dalam kurun waktu dua tahun ini, bisa jadi menjadi ihwal utamanya.

Jika kita menilik pada PP Nomor 27 Tahun 1999, disebutkan bahwa amdal adalah kajian mengenai dampak besar atau penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.

Sudarmaji menambahkan pengertian tersebut, ”Singkatnya, amdal merupakan kajian dari semua kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting dan besar bagi lingkungan,” ujarnya. Sebagai instrumen preventif, amdal dibuat pada tahap paling dini dalam suatu rencana kegiatan pembangunan.

Suparlan mengatakan, “Di Jogja saat ini ada sekitar 30 kegiatan yang bermasalah dengan lingkungan. Dari jumlah tersebut sebagian besar, pembangunannya sudah dilaksanakan walaupun amdalnya belum keluar.”

Merunut pada tahapan yang harus dilalui oleh pemrakarsa sebagai pembangun, akan ditemukan dua tahapan dalam pengajuan amdal.

“Dari empat dokumen, dokumen pertama, yaitu ka-andal (kerangka analisis dampak lingkungan-red) diajukan pada tahap pertama. Selanjutnya andal, RKL dan RPL diajukan pada tahap kedua,” papar Zairin Harahap. RKL adalah Rencana Pengelolaan Lingkungan, sedangkan RPL adalah Rencana Pemantauan Lingkungan.

Jika andal merupakan telaah cermat dan mendalam mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan, maka ka-andal adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang merupakan hasil dari pelingkupan.

Pelingkupan, atau scooping, dalam buku berjudul ”Analisa Mengenai Dampak Lingkungan” terbitan Gadjah Mada University Press, disebutkan sebagai salah satu proses untuk menetapkan dampak penting dari suatu kegiatan terhadap lingkungan.

Tujuan pelingkupan sudah barang tentu untuk efisiensi biaya dan tenaga. Dalam pelaksanaan amdal, pelingkupan telah digunakan sejak awal dari langkah dini penyusunan ka-andal. Keahlian dan pengalaman yang cukup dalam pelaksanaan scooping, sangat menentukan hasil yang didapat.

Beanland dan Duinker, pada tahun 1983 memperkenalkan dua jenis pelingkupan, yaitu skoping sosial dan skoping ekologis. Kemudian dilengkapi oleh Sontag, dengan skoping kebijaksanaan dan perencanaan. Skoping jenis terakhir ini, bersifat penyampaian pendapat kepada untuk menetapkan kebijakan.

RKL dalam tata urutan penyususnan amdal ialah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha atau kegiatan, dan RPL didefisnisikan sebagai upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan

Tata urutan lebih lanjut, kata Zairin, dokumen ini kemudian diajukan ke instansi terkait, dalam hal ini misalnya Gubernur DIJ. Setelah itu, dokumen diserahkan pada KPA.

Ada empat prinsip dasar pelaksanaan amdal. Kesetaraan posisi pihak-pihak yang terlibat, transparansi dalam pengambilan keputusan, penyelesaian masalah dengan adil, serta kerjasama antar pihak.

Dalam PP Nomor 51 Tahun 1993, ditetapkan empat jenis studi amdal, yaitu amdal proyek, terpadu atau multisektoral, kawasan, dan regional. Perbedaan masing-masing amdal tersebut berkisar pada lokasi, keterkaitan, perencanaan, dan lintas sektoral.

Empat kelompok parameter yang diuji dalam studi amdal meliputi fisik-kimia, biologi (flora dan fauna), sosial (budaya, ekonomi, pertahanan-keamanan), serta kesehatan masyarakat. Aspek fisik-kimia contohnya ialah iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, serta ruang lahan dan tanah.

Selain amdal ada juga UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan), sebagai instrumen untuk lingkup dampak yang lebih kecil. UKL-UPL ini adalah upaya dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab yang tidak wajib amdal. Kewajiban UKL-UPL ini dikhususkan untuk kegiatan yang dampaknya mudah dikelola dengan teknologi sederhana.

Contohnya seperti SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), perumahan-perumahan dalam jumlah tertentu, atau pusat perbelanjaan. Jika penyusunan amdal cukup rumit dan memakan waktu yang lama, lain halnya dengan prosedur UKL-UPL. Cukup hanya dengan mengisi formulir yang telah disediakan, izin akan keluar.

Menurut Sudarmaji, pelanggaran oleh pemrakarsa banyak terjadi pada proses penapisan dan pelingkupan. Penapisan adalah salah satu tahap dalam penyusunan amdal. Screening, atau penapisan, adalah proses seleksi kegiatan wajib amdal, yang menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib amdal atau tidak.

Pelanggaran dilakukan dengan mengubah angka dan besarnya suatu parameter penapisan, atau ukuran pelingkupan, sehingga yang seharusnya wajib amdal bisa lolos dari kewajiban ini.

Untuk meningkatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup juga mengadakan salah satu progam yang dinamakan PROPER, yaitu Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Prinsip dari pelaksanaan program ini adalah dengan mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui citra atau reputasi perusahaan.

Peringkat PROPER terdiri dari lima tingkatan. Tingkatan ini disimbolkan dengan warna. Warnanya berkisar dari hitam sampai emas. Warna emas inilah yang dianggap telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari standar. Untuk perusahaan yang taat, mendapat peringkat warna biru.

Di Jogjakarta, berdasarkan data dari KLH periode 2004-2005, terdapat tiga perusahaan yang mendapat peringkat biru. Namun kenyataan di lapangan tidak selalu mencerminkan peringkat tersebut. Di Pabrik Gula Madukismo milik PT Madu Baru misalnya, limbah buangan pabrik ini telah nyata mencemari sungai. Juga polusi asap yang menyebabkan layangan somasi dari masyarakat Bugisan, kelurahan Patangpuluhan, Jogjakarta.

ADALAH kebijaksanaan dari Pemerintah Daerah Jogjakarta untuk memberikan sanksi administratif bagi mereka yang melanggar amdal. Zairin Harahap sendiri masih bertanya-tanya mengenai dasar hukum dalam menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi ini biasanya berupa penghentian pembangunan untuk sementara sampai semua dokumen amdal tidak bermasalah.

PP tidak mengatur mengenai sanksi pidana. Dalam hukum negara Indonesia, yang boleh mengatur sanksi pidana adalah undang-undang dan peraturan daerah. PP Nomor 27 Tahun 1999 sendiri adalah perintah dari UU Lingkungan Hidup, sehingga kalau peraturan mengenai amdal memakai undang-undang peraturan ini menjadi tidak legal karena bersumber dari perintah undang-undang sedangkan amdal sendiri merupakan peraturan teknis.

Namun dari sisi proses, kemungkinan terjadinya kolusi dalam persetujuan amdal sangat besar. Ini dapat dilihat pada Pasal 20 PP Nomor 27 Tahun 1999. Dalam pasal tersebut dinyatakan, bahwa jika dalam waktu 75 hari instansi yang berwenang tidak mengeluarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha, maka usaha tersebut dinilai layak lingkungan. Kolusi dapat terjadi bila instansi kemudian tidak menerbitkan keputusannya, otomatis rencana usaha dapat melenggang dengan mulus.

Budi Darma, sekretaris PSLH UGM, mengomentari masalah hukum amdal ini dengan kalimat singkat, “Peraturannya baik, ‘orang-orang’nya yang tidak baik.” Ia tidak memperinci, siapakah orang-orang yang dimaksud.

Suparlan juga mengemukakan hal yang sama. Komitmen pemerintah dalam memberikan ketegasan sanksi dirasa masih kurang, walaupun komitmen dalam penegakan hukum lingkungan sudah ada. Ia berasumsi bahwa ketidaktegasan ini muncul karena masih ada ketakutan dari pihak tertentu, misalnya jika seseorang hendak menghentikan suatu proyek yang melanggar hukum lingkungan mungkin pengaruhnya ada pada jabatan mereka.

Juga karena belum adanya manajemen penegakan hukum lingkungan satu atap. Kini wacana mengenai penegakan hukum satu atap ini sedang dikoordinasikan pelaksanaan operasionalnya. Ini mengkaitkan penegakan hukum lingkungan terpadu antara Gubernur Propinsi DIY, Kejaksaan Tinggi, kepolisian daerah (Polda), dan Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional (PPLHR) Jawa.

Nota kesepakatan sudah ditanda tangani oleh PPLHR Jawa dengan Bapedalda DIY. Dengan penanganan satu atap, akan ada satu persepsi antar instansi terkait untuk memberikan sanksi pada para pencemar lingkungan.

AMDAL memang memberatkan. Setidaknya inilah yang sering dirasakan oleh para pemrakarsa. Sudarmadji juga sependapat dengan hal ini. Walaupun ia mengatakan, beban yang ditanggung oleh pemrakarsa juga sebenarnya untuk membantu mereka sendiri.

Kemudian dia memperlihatkan sebuah dokumen amdal proyek jalan raya jalur lintas selatan di Jogjakarta. Tebal dokumen tersebut memang tidak bisa dibilang tipis, sekitar sepuluh sentimeter. Pengerjaan yang rumit dan prosedur yang lama juga merupakan sisi lain amdal.

Salah satu pemrakarsa yang mengeluhkan hal ini adalah Hari Prasetya, pemrakarsa pembangunan mal Saphir Square. Ia mengeluhkan masalah waktu yang cukup lama untuk memproses dokumen amdal. ”Sebaiknya lebih dipersingkat,” mintanya. Namun Hari masih menganggap wajar prosedur tersebut, walau memang dirasa banyak yang harus dikaji.

Terlepas dari kerumitan pembuatannya, manfaat amdal bagi pemrakarsa sebenarnya sangat banyak. Contohnya adalah sebagai alat efisiensi jika terjadi kerusakan dan juga kepastian hukum. Biaya pembuatan amdal memang mahal, tapi timbal balik dari uang yang dikeluarkan juga lebih menguntungkan. Biaya untuk pengolahan limbah juga akan berkurang.

Zairin mencontohkan kasus semburan lumpur pada bekas pengeboran minyak milik PT Lapindo Brantas di Sidoarjo, Jawa Timur. Perusahaan tersebut rupanya juga tidak memiliki amdal. Bayangkan, berapa besar biaya yang harus ditanggung perusahaan tersebut untuk mengatasi semburan lumpur jika dibandingkan. dengan biaya pembuatan amdal.

Pihak ketiga yang mendanai, semisal bank, juga akan mendapat jaminan bahwa usaha yang akan dibangun tidak akan merusak lingkungan. Ini berarti ada jaminan dari sisi pengembalian modal. Tak jarang, pemrakarsa sering potong kompas karena beban waktu yang memang lama.

Polemik mengenai amdal mengulirkan persoalan ini pada jalan revitalisasi. Akhir tahun 2003, Kementrian Lingkungan Hidup meluncurkan tahapan baru dari proses pembaharuan amdal.

Bank Dunia ikut ambil bagian dalam rencana tersebut. Lembaga ini memberi bantuan dalam riset yang berfokus pada adaptasi peraturan lingkungan terhadap desentralisasi yang berubah.

Sudarmadji tidak tahu-menahu mengapa dan apa kepentingan Bank Dunia dibalik bantuan tersebut. Ia mengatakan, dulu pemerintah pernah mengevaluasi kekurangan, kelebihan, dan pelanggarannya, sehingga sampai pada satu kesimpulan, revitalisasi.

Lelaki berkacamata ini menilai, amdal revitalisasi bertujuan untuk menyederhanakan peraturan amdal sebelumnya agar tidak membebani pemrakarsa dan lebih terfokus.

“Jadi, revitalisasi bertujuan membuat image amdal itu sederhana, tidak menghambat, tapi tetap diperlukan,” tukasnya. Namun Zairin Harahap berpendapat bahwa revitalisasi hanya masalah deregulasi perizinan.

Salah satu pendorong revitalisasi amdal yang lain adalah mereformasi mekanisme keterlibatan publik sehingga partisipasi masyarakat dapat lebih terakomodasi. Partisipasi masyarakat terhadap keberadaan amdal menjadi faktor yang harus diperhatikan. Ketidaktahuan dan sikap masa bodoh bisa jadi akan menjadi bumerang bagi masyarakat sendiri.

Suparlan mengatakan, dalam sidang amdal tak jarang masyarakat yang terkena dampak hanya diwakili oleh segelintir orang. “Terkadang hanya diwakili oleh aparat pemerintah. Diasumsikan bahwa aparatur desa itu sudah mewakili seluruh aspirasi masyarakat,” imbuhnya.

Pengaduan masyarakat bahkan diatur secara mendetail dengan keputusan Gubernur dan keputusan Kepala Bapedalda. Ada dua deskripsi masyarakat, yaitu masyarakat yang terkena dampak dan masyarakat pemerhati.

Masyarakat yang terkena dampak adalah warga sekitar yang merasakan secara langsung dampak pencemaran lingkungan dari suatu kegiatan, sedangkan masyarakat pemerhati adalah masyarakat yang tidak terkena dampak langsung, namun mempunyai kepedulian terhadap dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha. LSM adalah salah satu contoh masyarakat yang paling frontal dalam menyuarakan suaranya

MENJAMURNYA pembangunan infrastruktur juga berpengaruh pada maraknya jasa konsultan amdal. Dalam penyusunan amdal, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan amdal. Penyusun dokumen ini harus memiliki sertifikat. Ketentuan standar minimal cakupan materi diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal.

“Konsultan-konsultan amdal kebanyakan pinjaman,” tukas Budi Darma, sekretaris PSLH UGM. Ia juga seringkali diminta oleh KPA menjadi tim teknis amdal.

Budi mengatakan, konsultan amdal mayoritas berasal dari perguruan tinggi yang mempunyai jam terbang tinggi. ”Imbasnya,” tambah Budi, ”para konsultan ini dipastikan tidak fulltimer dalam mengerjakan dokumen amdal.”

Budi yang juga dosen Teknik Lingkungan UGM ini mengaku sering diminta menjadi konsultan. Waktu yang terbatas menjadikan alasan mengapa Ia menolak tawaran itu. Walaupun begitu, Ia menilai pelaksanaan amdal di Jogjakarta cukup bagus dibanding daerah lain. “Di sini agak ketat dalam pengujian amdal,” ujarnya.

Menurut Daud Silalahi, Guru Besar Universitas Padjajaran yang juga menulis buku mengenai amdal, seperti dikutip dari harian Pikiran Rakyat terbitan 3 Februari 2005, pakar yang menjadi konsultan amdal harus teruji tiga komponen kualifikasi. Tiga komponen tersebut adalah pendidikan, pengalaman, dan pengakuan dari pakar-pakar yang lain. Serta faktor yang sangat penting adalah masalah sikap independensi yang dimiliki oleh sang pakar.

“Moralitas peneliti dan pakar menjadi salah satu aspek yang menentukan,” ujarnya.

Sedangkan Zairin mengungkapkan bahwa konsultan amdal yang ada selama ini hanya terdiri dari orang-orang dari displin ilmu yang sangat terbatas. Seharusnya konsultan amdal terkait dengan semua komponen lingkungan yang terkena dampak.

Lebih lanjut ia memaparkan, “Orang membuka jasa konsultan karena formalitas, bukan karena kelengkapan ahli yang ada. Jadi misal kita lihat, penyusun amdal itu kadang hanya tujuh orang.”

Ia pesimis minimnya orang yang menyusun dokumen amdal akan bisa menganalisis dampak dengan baik. “Itupun, kebanyakan orang-orang (dari disiplin ilmu) sosial, sehingga kalau ada kaitannya dengan tanah, kadang nggak ada orang geologi atau orang pertanian di situ,” imbuhnya

Mudahnya proses pendirian jasa konsultan, menjadi faktor utama kualifikasi konsultan yang masih rendah. Menurut dosen yang dikenal dekat dengan mahasiswa ini, regulasi yang ada sekarang haruslah diubah. Artinya orang yang berniat mendirikan kantor atau jasa konsultan amdal mestinya mulai diperketat. Jumlah ahli dan kualifikasi orangnya juga menjadi pertimbangan. Latar belakang displin ilmu menjadi prasyarat penting.

“Kalau sekarang kan enggak, cukup ikut kursus amdal A dan B, comot orang sana-sini nanti ngurus ijin, bisa buka jasa konsultan amdal. Nah ini kan lemah sekali,” tukasnya.

KLH menerbitkan buletin bernama Infoamdal. Masing-masing instansi lingkungan di daerah mendapat satu buah buletin tersebut. Melalui buletin ini, diharapkan studi antar daerah mengenai dampak lingkungan akan menjadi bahan pembelajaran bagi daerah-daerah yang lain. Tercermin bahwa tidak semua daerah bisa menyelenggarakan pengendalian dampak lingkungan dengan baik.

Bulan Oktober 2005, ada sebuah studi atas praktek amdal yang baik di beberapa propinsi Indonesia. Studi ini diikuti oleh perwakilan dari beberapa instansi lingkungan di Indonesia. Pilot project atau studi awal tentang amdal pun sudah diadakan di Jawa Barat dan Kalimantan Timur, terkait dengan otonomi daerah.

Kini kursus amdal banyak diselenggarakan oleh PSLH perguruan-perguruan tinggi. Di Jogjakarta, kursus amdal yang paling banyak diminati adalah kursus yang diselenggarakan oleh PSLH UGM. Pusat studi ini telah ada sejak tahun 1984, dua tahun setelah UU Lingkungan Hidup lahir.

Sasaran dari kursus amdal adalah orang-orang dari institusi lingkungan daerah, instansi teknis, swasta, perguruan tinggi, ataupun LSM. Jenis pelatihan-pelatihan lingkungan hidup di sini sangat beragam. Dalam selebaran yang didapat dari kantor PSLH UGM, disebutkan ada 12 jenis pelatihan. Ada persyaratan-persyaratan tersendiri untuk dapat mengikuti pelatihan-pelatihan ini. Sebagian besar mengharuskan para peserta minimal lulusan sarjana atau diploma.

Pelatihan yang banyak diikuti adalah pelatihan dasar pengelolaan lingkungan terpadu, penyusunan amdal tipe B, serta penilaian amdal tipe C. Pelatihan dasar pengelolaan lingkungan terpadu adalah penganti dari kursus amdal A. Waktu pelatihan berkisar antara kurang lebih sepuluh hari. Pelatihan amdal tipe B, memerlukan waktu yang cukup lama, yaitu 35 hari. Biaya yang harus dikeluarkan bagi para peserta rupanya tidak sedikit. Antara 4,5 juta sampai lebih dari 11 juta rupiah.

Dengan mengantongi sertifikat dari kursus amdal ini, sebagian persyaratan untuk mendirikan jasa konsultan amdal sudah terpenuhi.

BANYAK pihak yang mempertanyakan kembali fungsi amdal, namun hanya sedikit pembicaraan mengenai solusi yang berpotensi.

Mengingat umur UU Lingkungan Hidup yang sudah mencapai seperempat abad, semestinya pemerintah tidak perlu mengulang-ulang kesalahan yang sama dalam proses amdal.

Perubahan serta penurunan kualitas lingkungan dewasa ini menjadi gerakan pasti yang mengancam kehidupan seluruh manusia. Jika bukan manusia sendiri yang bertindak, siapa lagi?q

BAGAI MACAN TAK BERTARING (Amdal 3)


Beberapa badan milik pemerintah yang menjadi benteng pertahanan kelestarian lingkungan bergerak dengan keterbatasan wewenang. Keberpihaknnya pun dipertanyakan.


KANTOR Bapedalda Propinsi DIJ terletak di Jalan Tentara Rakyat Mataram Nomor 53. Masyarakat dapat mengajukan saran, pendapat, maupun tanggapan dalam proses amdal di sana. Pembentukan Bapedalda diperkuat oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, mengenai organisasi badan pengendalian dampak lingkungan daerah.

Kedudukan Bapedalda adalah sebagai unsur penunjang daerah, dan lembaga ini bertanggungjawab kepada kepala daerah.

Kepala Bapedalda Propinsi DIJ membawahi tiga bidang, sembilan sub bidang, sekertaris, dan kelompok jabatan fungsional. Di propinsi DIJ sendiri masing-masing kabupaten atau kota memiliki Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (KPDL) sendiri.

Bapedalda Propinsi tidak ada hubungan hierarki dengan Bapedal pusat, yang kini telah bergabung dengan Kementrian Lingkungan Hidup. Kewenangan perencanaan pengelolaan lingkungan hidup daerah diserahkan seluruhnya pada masing masing daerah, termasuk di dalamnya adalah masalah pendanaan.

ADALAH komisi penilai amdal (KPA) dimana unsur Bapedalda menjadi ketua dan anggotanya, yang melakukan penialaian atas kelayakan amdal suatu proyek atau kegiatan. Pembiayaan dalam penyelenggaraan kerja KPA ini dibebankan pada anggaran Bapedalda, juga biaya jika terjadi konflik lingkungan.

Pembentukan KPA diatur dalam Keputusan Gubernur DIJ nomor 111 tahun 2002. Tujuan pembentukannya sendiri, adalah untuk membantu gubernur dalam memberi pertimbangan dari dampak suatu kegiatan.

Data yang diperoleh dari Kementrian Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa hanya ada 119 kabupaten atau kota yang memiliki KPA. Ini berarti, hanya sekitar seperempat dari keseluruhan jumlah kabupaten atau kota di Indonesia.

Anggota dari komisi ini terbagi atas komisi tetap dan tidak tetap. Ketua Bapedalda, wakil-wakil dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH), serta dinas propinsi dan kabupaten tergolong pada anggota tetap. Sedangkan anggota tidak tetap diantaranya ialah instansi terkait, masyarakat, dan organisasi lingkungan.

Disebutkan oleh Zairin Harahap, ketua LKBH UII, bahwa anggota komisi amdal banyak yang tidak didasarkan pada kepakaran. “Tetapi karena ex officio, karena jabatan, padahal orang yang menjabat itu belum tentu ahli dibidangnya” ungkapnya.

Dijelaskan dalam pasal 12 Keputusan Kepala Bapedalda mengenai penyelengaraan rapat komisi penilai, rapat terbagi dua, yaitu rapat periodik dan rapat khusus. Rapat perioik dilaksanakan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali, dan rapat khusus diadakan jika dipandang perlu. Tidak ada penjabaran lebih lanjut mengenai rapat khusus ini.

Para akademisi perguruan tinggi atau para ahli yang terlibat dalam komisi penilai berpengaruh pada posisi kelayakan kegiatan amdal. Independensi dalam menilai dokumen amdal kemudian banyak dipertanyakan. Hal ini dikarenakan para akademisi ini sebagian besar juga menjadi konsultan penyusun dokumen amdal.

Dalam pemberitaan di harian Pikiran Rakyat terbitan 3 Februari 2005, Daud Silalahi yang Guru Besar Universitas Padjajaran menghubungkan hal ini dengan masalah CV atau curriculum vitae komisi. Proses seleksi para anggota komisi penilai harus dilakukan dengan ketat dan dinilai oleh pihak yang berkompeten.

Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan, Arie D.D Djoekardi, pada suatu artikel di situs Dirjen Bina Pembangunan, mengatakan bahwa KPA belum bekerja secara profesional. Penyusunan dokumen amdal banyak dilakukan bukan oleh orang yang benar-benar ahli di bidangnya.

"Misalnya saja bila kerangka amdal yang dibuat mengamanatkan perlunya studi lingkungan alam, maka studi itu tidak dilakukan oleh ahli lingkungan alam. Kadang studi itu hanya dilakukan oleh ahli lingkungan sosial yang pernah mengikuti kursus amdal. Kapasitas personal dan kelembagaan KPA masih rendah,” ujarnya. Rencana perbaikan amdal pun juga akan mengatur masalah pedoman perilaku bagi komisi penilai.

SELAIN komisi penilai dan konsultan, yang terlibat dalam sidang komisi adalah tim teknis. Menurut Budi Darma, sekretaris PSLH UGM, kerja tim teknis adalah membantu KPA untuk menilai dokumen amdal yang masuk dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan teknis.

Persyaratan menjadi tim teknis adalah telah memiliki sertifikat penyusun dan penilai amdal yang diselenggarakan oleh PSLH bekerja sama dengan Bapedalda atau yang memiliki keahlian setara.

Komisi penilai dibantu oleh staf sekertariat. Staf berkedudukan di bawah sekertaris komisi. Tugas staf sekertariat adalah menyelenggarakan tugas-tugas kesekertariatan dan menyajikan saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat kepada komisi penilai.

Pemantauan merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Fungsinya jelas, untuk mengetahui apakah pendugaan dampak sesuai dalam dokumen amdal dan pengelolaan berjalan sebagai mana mestinya.

Dalam RPL inilah seluruh upaya pemantauan semua komponen lingkungan hidup yang terkena dampak dituangkan. Ruang lingkup RPL terdiri atas jenis dampak, faktor lingkungan yang dipantau, tolok ukur dampak, lokasi, serta periode pemantauan. Semuanya tergantung pada jenis kegiatan.

Tugas yang diemban instansi lingkungan hidup, Bapedalda umpamanya, antara lain adalah pemantau dampak lingkungan. Melalui fungsi ini, diharapkan Bapedalda dapat mencegah terjadinya perluasan dampak suatu kegiatan terhadap masyarakat.

Dalam pembinaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan, beban biaya tidak ditimpakan pada Bapedalda. Pemrakarsa sebagai instansi yang membidangi kegiatanlah yang berkewajiban membayar.

Tak jarang, konflik terjadi antara pemrakarsa dan masyarakat dalam permasalahan lingkungan. Pada saat itulah Bapedalda turun langsung ke lapangan.

“Kalau kami perkirakan konfliknya banyak, ternyata hanya menghabiskan uang sedikit, maka kami kembalikan uangnya ke propinsi,” papar Sudarmadji, ketua Bapedalda DIJ. Di tangannya, sebagian wewenang mengenai pengendalian dampak lingkungan hidup berada.

Membawahi sekitar 80 orang staf, ia melaksanakan tugas dan fungsi Bapedalda seperti yang tertera dalam Peraturan Daerah Propinsi DIJ Nomor 2 Tahun 2004. Sumber anggarannya sendiri diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Nasional.

“Kami memfasilitasi dua pihak yang bermasalah,” kata Sudarmadji. “Walau tidak gampang memenuhi kebutuhan semua keinginan masyarakat, tapi apa yang saya tangkap harus saya dengar,” imbuhnya.

Sebagai pemantau, Bapedalda juga bekerja sama dengan dinas-dinas yang lain, misalnya pemeriksaan labolatorium lingkungan dilakukan di Balai Teknik Pengujian Lingkungan (BTPL) milik Dinas Kesehatan.

“Kami punya alat-alat di sana. Tapi nggak punya tempat. Ya kerjasama lagi,” papar Sudarmaji.

Di Jogjakarta, hanya ada beberapa labolatorium yang memenuhi persyaratan teknis sebagai labolatorium lingkungan. Diantaranya adalah Labolatorium Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Labolatorium Kimia Analitik BATAN.

Dalam kaitannya sebagai kepala badan lingkungan tertinggi di Jogjakarta, Sudarmaji mengaku sangat memerlukan kontrol dari semua elemen masyarakat, tak terkecuali bantuan dari LSM dan mahasiswa pecinta alam dalam fungsi pemantauan lingkungan.

Ia menghargai keaktifan yang dilakukan organisasi-organisasi tersebut. Visi dan misinya pun dirasa sejalan. Perbedaannya pada cara. Cara mereka menyuarakan cukup keras. Berbeda dengan Bapedalda yang harus bisa ngemong dimana-mana, dan mempunyai hubungan yang mesra dengan semua pihak. Bermain cantik, istilah Sudarmaji.

“Tapi jangan sampai bermain cantik itu terbawa arus. Saya punya garis harus melangkah kemana,” tegasnya.

Namun suara miring datang dari Walhi. Bapedalda dan Dinas Lingkungan Kota Jogjakarta dinilai tidak tegas dalam menindak pelanggaran amdal.

”Masih banyak kesungkanan dalam lembaga ini,” komentar Suparlan. Menurut penilaiannya, lembaga-lembaga lingkungan masih mempunyai kebinggungan dalam pembahasan amdal. Jika lembaga lingkungan saja masih bingung, bagaimana dengan masyarakat?

“Kalau ada apa-apa jangan salahkan kami, kami ini moral perangnya,” sanggah Sudarmaji. Bapedalda menurutnya hanya semacam memberi rekomendasi untuk studi amdal, tidak berhak menerbitkan ijin dan mengadili pelanggaran.

Apakah perlu adanya reformasi kelembagaan lingkungan hidup?

Zairin menjawab, semestinya Kementrian Lingkungan Hidup menjadi Departemen Lingkungan Hidup. Menteri Lingkungan Hidup adalah menteri negara yang hanya bisa melaksanakan koordinasi. Dengan menjadi sebuah departemen, tentu akan mempunyai kewenangan yang lebih besar.

Namun membentuk departemen pun, membutuhkan dana negara yang tidak sedikit. “Mungkin memang masalah lingkungan itu dianggap sebelah mata,” ujarnya.

Kekurangan sumber daya manusia yang berkualitas juga masalah tersendiri bagi Bapedalda. Dalam rencana strategik Bapedalda, poin ini menjadi urutan pertama. Kompentensi, kemampuan, dan profesionalitas aparat badan harus ditingkatkan. Indikator keberhasilannya adalah sarana prasarana terpenuhi dan prestasi kerja meningkat.

Bentuk instansi pun menjadi persoalan. Menurut Harry Supriyono, pakar amdal PSLH UGM, jika instansi lingkungan di kabupaten masih berbentuk kantor, bukan lembaga, posisi ini kurang kuat. Mestinya sejajar dengan dinas. Karena jika hanya sebagai kantor, pegawainya hanya pada eselon tiga. Padahal sebagai instansi lingkungan harus bisa terintegrasi dengan sektor yang lain.

“Bagaimana bisa disegani institusi lain jika para pegawai eselonnya ada di bawah para pegawai institusi lain tersebut? Instansi lingkungan istilahnya kalah awu,” kata Harry.q